Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Berikan Teguran PT DSI

Jakarta, SBPI.com | Kementerian Perhubungan Tegur PT. Djangkar Samudra Indonesia (PT.DSI). Teguran diberikan atas pelanggaran ketenagakerjaan pelaut yang diadukan oleh SBPI Serikat Buruh Perikanan Indonesia.

Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Peringatan I (Satu) kepada PT. Djangkar Samudra Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pelaut yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.

“Teguran ini dikeluarkan menyusul laporan resmi dari Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) yang diterima pada tanggal 2 Juni 2025,” ungkapnya.

Lanjut Direktorat, dalam laporan SBPI disebutkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak pelaut, termasuk gaji dan kepastian pemulangan pelaut ke tempat asal.

“Ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan,” ujarnya.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir. Samsudin, M.T., M.Mar.E, menyatakan bahwa setiap perusahaan manning agency wajib memenuhi hak-hak pelaut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Soal perusahaan, kata Samsudin, mereka diwajibkan memiliki jaminan keuangan (financial security) yang menjamin pembayaran gaji dan pemulangan pelaut.

“PT. Djangkar Samudra Indonesia diberikan waktu lima hari kerja sejak surat ini diterbitkan untuk menyelesaikan kewajiban terhadap awak kapalnya. Jika tidak dipatuhi, maka akan diberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Tertulis ke-II,” tegas Ir. Samsudin.

Masih kata Samsudin, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pemenuhan hak pelaut merupakan bagian penting dalam menciptakan pelayaran yang aman dan berkeadilan.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap hak tenaga kerja di sektor maritim,” pungkasnya.

Serikat Buruh Perikanan Indonesia

SBPI (Serikat Buruh Perikanan Indonesia)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *