Jakarta, SBPI.com | Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) menggelar aksi damai di halaman Mabes Polri. Aksi damai tersebut menuntut kepada Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) untuk menindak tegas PT Puncak Jaya Samudra (PT PJS) yang diduga menempatkan awak kapal perikanan migran Indonesia secara nonprocedural, pada Senin, (11/08/25).
Pengurus SBPI melalui layanan Dumas (Pengaduan Masyarakat) pada tanggal 13 Juni 2025, di Mabes Polri melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PT PJS, dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan migran. Anggota kami (SBPI) tidak disertai dengan adanya Surat Izin Perekrutan dan Penempatan (SIP2MI) dari Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI).
“Jelas melanggar ketentuan Pasal 72 huruf c jo. Pasal 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI),” ucap Rahmat, Ketua SBPI.
Rahmat, Ketua SBPI, mengatakan bahwa ketiadaan PT.PJS terhadap kepemilikan SIP2MI untuk menempatkan awak kapal perikanan migran tersebut didasarkan pada jawaban surat permohonan informasi yang diperoleh oleh Pengurus SBPI dari KP2MI/BP2MI melalui surat resmi No. B.15/04.05/PP.03.02/IV/2025, tertanggal 30 April 2025, dalam surat tersebut pada angka 1, menyatakan bahwa PT PJS tidak memiliki SIP2MI untuk penempatan awak kapal niaga/perikanan ke Negara penempatan manapun.
Menindaklanjuti Dumas yang dilaporkan oleh Pengurus SBPI, Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO telah meminta keterangan melalui surat resmi No. B/834/VIII/RES.1.15./2025/Dittipid PPA dan PPO, tertanggal 1 Agustus 2025,
“Saya meminta juga kepada Bareskrim Polri melalui Dittipid PPA dan PPO perlu melakukan penyelidikan apakah PT PJS dalam melakukan penempatan awak kapal perikanan migran telah melaksanakan atau telah sejalan dengan ketentuan Pasal 5 UU PPMI atau tidak? Jika tidak, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 68 jo. Pasal 83 UU PPMI, Bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (PP 22/2022), khususnya ketentuan Pasal 25 ayat (3) yang menyatakan bahwa, Untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI),” ujarnya.
Yang jelas kata Rahmat, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memenuhi persayaratan: memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (KKP).
Berdasarkan penelusuran kami di KP2MI/BP2MI dengan tautan: https://siskop2mi.bp2mi.go.id/profil/lembaga/detail/28784/p3mi, PT PJS terdaftar memiliki perizinan SIP3MI dengan nomor izin: 0221010051332, dengan tanggal terbit izin: 03-02-2022 sampai dengan tanggal 03-02-2027.
Sementara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP No. B.1554/DJPT.1/HM.410/IV/2025, tertanggal 08 April 2025, DJPT KKP per 25 Maret 2025, belum ada bukti lulus seleksi teknis yang diterbitkan.
Artinya, lanjut Rahmat, patut diduga bahwa proses terbitnya perizinan SIP3MI milik PT PJS tanpa adanya syarat atau kepemilikan Tanda Bukti Lulus Seleksi Teknis PT PJS yang dikeluarkan oleh KKP atau dengan kata lain, kepengurusan izin tersebut dilakukan secara unprosedural. Dari sisi perundang-undangan di bidang pelayaran, PT PJS telah menempatkan awak kapal perikanan keluar negeri anggota SBPI tanpa melakukan penyijilan pada Buku Pelaut dan Pengesahan pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) di kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat. Kami juga telah dikonfirmasi oleh KSOP Tegal melalui surat No. UM.002/2/13/KSOP.TGL-2025, pada tanggal 27 Februari 2025.
Dari peristiwa tersebut Pengurus SBPI kemudian melaporkan PT PJS kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) milik PT PJS dapat dicabut oleh Kemenhub.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan angkutan di perairan. Akan tetapi, pihak Ditkapel hanya memberikan Surat Peringatan I (SP.I) terhadap PT PJS sebagaimana SP.I No. AL.530/I/I/DK/2025, tertanggal 19 Maret 2025,” sebutnya.
Rahmat menambahkan, dari hal tersebut maka kami (pengurus SEPI,red) menggelar aksi damai untuk menuntut kepada pihak penegak hukum, yaitu :
1. Penegakan Hukum oleh Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipid PPA dan PPO terhadap para pengurus PT PJS (Korporasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan awak kapal perikanan migran Anggota SBPI tanpa SIP2MI, tanpa Kompetensi, tanpa Jaminan Sosial (BPJS Pekerja Migran Indonesia), tanpa Sertifikat Kesehatan Pelaut yang diterbitkan oleh Rumah Sakit/Instansi Kesehatan yang terdaftar di Ditkapel Kemenhub, dan tanpa melakukan Penyijilan pada Buku Pelaut dan tanpa Pengesahan Perjanjian Kerja laut (PKL) oleh Syahbandar.
2. KP2MI/BP2MI harus mencabut perizinan SIP3MI PT PJS yang telah menempatkan awak kapal perikanan migran anggota SBPI tanpa SIP2MI, tanpa Kompetensi, tanpa Jaminan Sosial, dan PT PJS tidak memiliki Bukti Lulus Seleksi Teknis dari KKP sehingga izin SIP3MI yang dimiliki oleh PT PJS tidak memenuhi syarat.
3. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus mencabut izin SIUPPAK PT PJS karena telah melanggar ketentuan Pasal 133 ayat (3) huruf a PM 59 Tahun 2021, karena telah menempatkan awak kapal tanpa Sijil dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) oleh Syahbandar, tanpa melakukan pemeriksaan Kesehatan pelaut (medical check up/MCU) yang diterbitkan oleh Rumah Sakit/Instansi Kesehatan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan tanpa Jaminan Sosial.

