TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) adalah:
Tugas Pokok
- Memperjuangkan Hak-Hak Buruh: SBPI bertugas memperjuangkan hak-hak buruh perikanan, termasuk upah, kesejahteraan, dan kondisi kerja yang baik.
- Meningkatkan Kesejahteraan Buruh: SBPI bertugas meningkatkan kesejahteraan buruh perikanan melalui berbagai program dan kegiatan.
- Mengembangkan Kemampuan Buruh: SBPI bertugas mengembangkan kemampuan dan kompetensi buruh perikanan melalui pelatihan dan pendidikan.

Fungsi
- Advokasi: SBPI berfungsi sebagai advokat bagi buruh perikanan dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan mereka.
- Perundingan Kolektif: SBPI berfungsi sebagai wakil buruh perikanan dalam perundingan kolektif dengan pemberi kerja.
- Pengembangan Industri: SBPI berfungsi untuk mengembangkan industri perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi buruh perikanan.
- Pelayanan Anggota: SBPI berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada anggota, termasuk bantuan hukum, pelatihan, dan kegiatan lainnya.
Dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, SBPI dapat memperjuangkan hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan buruh perikanan di Indonesia.
